Keuangan

Transaksi RI-Cina Resmi Pakai Yuan

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) resmi memulai implementasi kerja sama
penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency
Settlement/ LCS).

Dampak: Penggunaan kuotasi nilai tukar secara
langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam
transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Tujuan: BI mengklaim kebijakan itu kerja sama ini untuk
mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas. LCS diharapkan dapat
mendukung stabilitas rupiah dan mengurangi ketergantungan pada mata uang
tertentu di pasar valuta asing domestik.

Implementasi: BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di
negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer
(ACCD) untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan
Yuan.

Bank yang ditunjuk
sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk
memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS.

Dasar LCS: Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan
Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI,
Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.

Selain dengan Cina,
saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara
mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Share: Transaksi RI-Cina Resmi Pakai Yuan