Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil
 negara (ASN)  selama dua hari dalam
 rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa
 tanggal 11dan 12 Juli 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad
 Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai
 Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang
 Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.
“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan
 penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” katanya di Antara.
Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima
 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat
 penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli
 2022dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu Masuk kantor pada pukul
 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.
Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang
 menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam
 seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari
 selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa
 alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya
 diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto
 mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.
Baca Juga