Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas enam hektare yang tersebar di dua titik Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Ganja dibakar: Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai 10 ton.
“Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ladang ganja ini bertepatan dengan hari antinarkotika internasional dan sebagai wujud nyata BNN dalam memerangi narkoba,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 147 personel dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Kejaksaan Dinas Pertanian.
Penemuan ladang ganja: Lokasi ladang ganja diketahui atas kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ladang tersebut berada di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja berada di lereng bukit dengan ketinggian 50 dan 217 meter di atas permukaan laut (mdpl).
“Dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut, petugas tidak menemukan pelakunya. Pelaku penanaman tanaman narkotika tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutur Roy.
Cegah warga tanam ganja: BNN terus menggalakkan Program Grand Design Alternative Development” (GDAD) yang bertujuan mengalihkan masyarakat menanam ganja ke tanaman lainnya.
“Tujuan pengalihan tanaman ini untuk mencegah masyarakat menanam ganja sehingga produksi tanaman terlarang tersebut bisa turun di Provinsi Aceh,” ujar Roy.
Baca Juga:
Geger Ladang Ganja 10 Hektare di Lahan Perhutani Cianjur