Dua pabrik tahu yang menggunakan formalin di Desa Waru dan
Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, tak memiliki izin resmi.
“Untuk bangunan tidak memiliki izin. Ini akan
dilaporkan ke Bupati karena berbahaya untuk masyarakat,” ujar Kepala
DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi, dilansir dari Antara.
Tak berizin: Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan
(IMB), dua pabrik juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
dari Dinas Kesehatan setempat. Keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) yang digunakan untuk keperluan distribusi produk ke berbagai
pasar di beberapa daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor bersama instansi lain akan berkoordinasi untuk
melakukan penyegelan terhadap dua pabrik tahu tersebut pada Senin, (13/6/2022).
Pabrik tahu berformalin: Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan, adanya dua pabrik tahu
yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Parung,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin
ini temuan yang cukup besar,” ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Di dalam dua pabrik tahu yang memiliki kapasitas produksi
120 juta tahu per bulan itu, BPOM menemukan 38 kilogram formalin jenis serbuk
dan 60 kilogram formalin jenis cair.
BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang
siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah. Yaitu, Pasar Ciputat,
Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta. Total omzet dari kedua pabrik itu
bisa mencapai Rp5 miliar per tahun, dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5
ton.
Sanksi: Sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup
sehingga tidak aktivitas produksi tahu. Kedua pemiliknya yang berinisial S (35)
dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Undang-undang
pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena menggunakan
bahan berbahaya untuk pangan.
Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang
menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan
pangan di 10 provinsi sejak awal tahun 2022. Sebab, sejak tahun 2016,
pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Maka,
pemanfaatan formalin hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan
pengawetan jenazah.
Pemahit formalin: Padahal, sejak dilarangnya penggunaan
formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan
formalin berbentuk cair. Jika digunakan untuk bahan pangan, maka akan terasa
pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.
Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin
berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit. “Mereka yang
mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin)
padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya.
Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan,” tutur Penny.
Baca Juga