Isu Terkini

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022), dilansir dari Antara. 

Jerat pidana: Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Selain itu, juga melanggar Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. 

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, serta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari. 

Kronologi: Kasus ini berawal pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, malah membuang jasad Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas. 

Kemudian, pada 11 Desember 2021, warga menemukan jenazah sejoli korban tabrakan itu. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah. 

Peluang hidup besar: Di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta pada Kamis (31/5/2022), Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan, peluang hidup Handi Saputra besar jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Infanteri Priyanto. 

Handi Saputra dan Salsabila masih hidup setelah ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021. Semestinya nyawa mereka dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh. 

“(Korban Handi) dia patah linear (di kepala). Orang (yang) pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linear, kalau dia cepat ditolong (nyawanya) bisa diselamatkan,” kata Zaenuri saat ditemui di Pengadilan setelah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan. 

Zaenuri, yang mengautopsi jenazah Handi 2 hari setelah korban ditemukan oleh warga di Sungai Serayu, menyampaikan ada bekas memar dan luka-luka di kepala dan retak di tulang kepala.

Baca Juga:

Fakta-fakta Sidang Perwira Menengah TNI Kolonel Priyanto 

Perwira Menengah TNI Didakwa Pasal Berlapis 

Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Korban G30S PKI Tutup Usia

Share: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup