Isu Terkini

Sanksi Potong Gaji Lili Pantuli Jadi Sorotan, Ini Total Penghasilan Pimpinan KPK

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
kpk.go.id

Sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar belakangan menjadi sorotan publik.

Sanksi ini dinilai rendah untuk dikenakan terhadap pimpinan KPK yang melanggar kode etik, dengan memberiikan nformasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret mantan Wali Kota M. Syahrial.

Ia hanya dikenakan pemotongan Rp1,8 juta dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta yang diterimanya per bulan. Sementara tunjangan-tunjangan lain untuk jabatannya yang totalnya hampir Rp108 juta tidak dipotong.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara soal ini. Melalui cuitan di akun Twitternya, mengingatkan para pimpinan KPK kalau gaji yang diterima oleh mereka, berasal dari uang rakyat.

Oleh sebab itu, Febri meminta supaya para pimpinan KPK bekerja di atas kepentingan publik dan jangan pernah melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan pribadi.

Tunjangan Besar

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015, Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK disebutkan terdapat perbedaan nominal gaji pokok antara ketua dan wakil pimpinan KPK.

“Ketua sebesar Rp5.040.000 (lima juta emat puluh ribu Rupiah). Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah,” tulis aturan yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2016.

Selain gaji pokok, dari PP yang sama diketahui penghasilan para pimpinan KPK juga diperoleh dari sejumlah tunjangan yang besarannya juga diketahui berbeda antara ketua dan wakilnya.

Total tunjangan buat Firli Bahuri yang merupakan ketua KPK mencapai Rp118.898.500. Dengan demikian total penghasilan Ketua KPK mencapai 123,9 juta. Sementara itu, total tunjangan Wakil Ketua KPK sebesar Rp107.921. Total penghasilan secara keseluruhan untuk para wakil ketua KPK ini sebesar Rp112,5 juta.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kena Sanksi Potong Gaji 40 Persen

Berikut ini rincian tunjangan per bulan yang diterima ketua dan wakil ketua KPK berdasarkan aturan yang tertulis di dalam Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 sebagai berikut:

a. Tunjangan Perumahan

  • ​Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh  tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

b. Tunjangan Transportasi

  • ​Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:

  • Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

d. Tunjangan Hari Tua:

  • Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
  • Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Isu Minta Naik Gaji

Masih dalam cuitannya, Febri Dianysah mengatakan besaran penghasilan yang dijabarkan ini belum termasuk tunjangan hari raya (THR) yang diterima pimpinan KPK. Ia tak mengungkapkan berapa besaran THR pimpinan KPK yang dimaksudnya. Didalam PP Nomor 82 Tahun 2015 juga tak disinggung soal THR pimpinan KPK.

Ia pun menyinggung meski sudah menerima gaji fantastis, belakangan ini juga terdengar isu pimpinan lembaga antirasuah minta naik gaji sampai Rp300 juta.

“Kemarin bahkan sempat heboh isu minta naik gaji sampai Rp300juta/bulan. Belum ada kabar lagi apakah Draf PP kenaikan gaji Pimpinan sudah disetujui Presiden atau belum. Sedih sih sebenarnya. Kok gini banget,” ungkap Febri.

Share: Sanksi Potong Gaji Lili Pantuli Jadi Sorotan, Ini Total Penghasilan Pimpinan KPK