Isu Terkini

Masih Wajib Masker, Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Humas PT KAI

PT KAI kini menerapkan aturan baru menyusul pelonggaran protokol kesehatan yang diungkap Presiden Joko Widodo. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengimbau para penumpang untuk memperhatikan syarat perjalanan. 

“Yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding,” ujar Eva dalam keterangan tertulis. 

Mulai berlaku: Eva mengatakan KI memberlakukan aturan itu untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022. 

“Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh,” imbuh Eva. 

Surat edaran: Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. 

Tetap bermasker: Eva mengatakan terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,” ujar Eva. 

Eva mengimbau para penumpang untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

  • Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

  • Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi 

a) Vaksin minimal dosis pertama 

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Baca Juga:

Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Gunakan Masker di Ruangan Terbuka 

Epidemiolog Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker 

Kini Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19

Share: Masih Wajib Masker, Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh