Pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman Barat menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan penjara terhadap seorang perempuan yang sengaja merusak kondom kekasihnya.
Dilansir dari DW, pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman Barat, menyatakan wanita itu bersalah atas serangan seksual.
Kasus bersejarah: Jaksa dan hakim sepakat bahwa ada kejahatan yang telah lakukan dalam kasus ini. Mulanya, jaksa dan hakim tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap wanita itu.
“Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini,” ujar Hakim Astrid Salewski.
Penyerangan seksual: Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan bahwa tuduhan penyerangan seksual pantas dilakukan.
Hakim Salewski memutuskan itu setelah membaca tentang kejahatan “diam-diam” saat meninjau hukum kasus.
“Stealthing” biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.
“Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu. Tidak berarti tidak ada di sini juga,” ujar Salewski dalam keputusannya.
Kronologi: Kasus tersebut berawal dari seorang perempuan berusia 39 yang bertemu pasangannya secara online pada awal 2021 lalu. Wanita itu memulai hubungan seksual kasual dengan seorang pria berusia 42 tahun. Mereka berada dalam hubungan berteman dengan manfaat atau friend with benefit (FWB).
Seiring waktu, perempuan itu mengembangkan perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya. Namun, perempuan itu tahu bahwa pasangannya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.
Perempuan yang tak disebutkan namanya itu kemudian diam-diam melubangi paket kondom yang disimpan pasangannya di nakas (meja kecil di sebelah kiri atau kanan tempat tidur). Perempuan itu berharap untuk hamil. Akan tetapi, usahanya dilaporkan tidak berhasil.
Menulis pesan: Kendati demikian, perempuan itu menulis pesan kepada pasangannya di WhatsApp terkait keyakinan atas kehamilannya. Ia mengatakan kepada pasangannya bahwa dirinya sengaja merusak kondom.
Sang pria kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. Lalu, perempuan itu mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.
Baca Juga:
Penumpang Alphard yang Maki-Maki Polisi Akhirnya Minta Maaf
Bocah di Video Viral GOR Purbalingga Dimasukkan Pesantren
Aturan yang Dilanggar Rombongan Pesapatu Roda di Tengah Jalan