Isu Terkini

Hukuman Herry Wirawan Diminta Diperkuat karena Kejahatan Serius

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
berharap majelis hakim tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi Bandung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak dengan terpidana
Herry Wirawan.

Tidak ada toleransi: Melansir Antara, Bintang mengatakan
kasus kekerasan seksual harus disikapi secara zero tolerance. Pasalnya
kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang

“Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan
seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan
dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual
menimbulkan trauma dalam hidup korban, baik secara mental dan psikis,”
kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Keji dan tidak manusiawi: Bintang berkata kasus kekerasan
seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.

Kemudian, pelaku adalah seorang pendidik dan melakukan
perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak
kekerasan.

“Diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak
korban dalam pemulihan setelah proses peradilan,” katanya.

Efek jera: Dia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan
kepada pelaku kekerasan seksual hendaknya dapat menimbulkan efek jera sehingga
mencegah berulangnya kasus serupa. Pihaknya menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung
dalam kasus yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung ini.

Kasasi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum
kepada majelis hakim Mahkamah Agung. “Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum ini
sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat
banding,” kata Menteri Bintang.

Pendapat lain: Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina
Rahmawati menegaskan bahwa hukuman mati terhadap HW selaku
pelaku perkosaan terhadap 13 santri bukanlah merupakan solusi bagi korban
kekerasan seksual.

Maidina mengatakan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan
menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

Putusan pengadilan: Herry Wirawan yang menjadi terpidana
atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi
Bandung.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk
terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan
penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa
menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan serta merusak citra satuan
pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.

Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa
Herry Wirawan untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan
hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Share: Hukuman Herry Wirawan Diminta Diperkuat karena Kejahatan Serius