Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menangkap satu unit kapal high speed carrier (HSC) di area perairan Pulau Petong, Kepri. Kapal tersebut terpaksa dihentikan karena kedapatan memuat 768.000 batang rokok ilegal.
Kronologi: Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menyampaikan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Bea Cukai Batam, Senin (25/4/2022).
“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya,” kata Undani di Batam dikutip Antara.
Bocoran informasi: Berbekal informasi dari masyarakat, katanya, sekitar pukul 21.00 WIB terdapat kapal HSC yang sedang melakukan kegiatan di perairan Jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.
Kemudian, Kapal Patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati kapal tersebut. Petugas akhirnya berhasil mencegat kapal cepat itu pada Selasa (26/4/2022), pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” jelas Undani.
Barang bukti: Undani menyampaikan setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa satu unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, kemudian dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti tersebut turut diamankan seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda.
“Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp875 juta dengan total potensi kerugian negara Rp541 juta. Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara,” demikian Undani.
Jerat pidana: Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca Juga:
Merokok Disebut Bisa Bikin Buta
Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus yang Dicurhatkan Pedagang ke Jokowi
AHY: Keinginan Masyarakat Soal Capres-Cawapres Masih Dinamis