Isu Terkini

KPAI Sebut Uang Restitusi Herry Wirawan Terlalu Kecil

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/kpai.go.id

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendukung putusan majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. 

Restitusi: Ini mengubah putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung yang membebankan restitusi kepada Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Total biaya restitusi mencapai lebih Rp 300 juta. Setiap korban akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. Menurut Retno, alasan majelis hakim sangat jelas, karena pembebanan restitusi kepada Negara bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. 

Elemen restitusi: Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi. Di antaranya, ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga; ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya; dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga; serta berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/Kemen PPA) akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4). 

Efek jera pelaku: Menurut Retno, pelaku kekerasan seksual akan merasa nyaman jika tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban. Ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku kekerasan seksual. Bahkan, ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.

“Saya lebih fokus pada kepentingan korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban? Yang penting restitusi dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil,” ucapnya.

Baca Juga:

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati 

Herry Wirawan Juga Harus Bayar Restitusi Ratusan Juta

Share: KPAI Sebut Uang Restitusi Herry Wirawan Terlalu Kecil