Isu Terkini

Hukuman Mati Herry Wirawan Dikritik, Dinilai Bukan Solusi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, hukuman mati terhadap pelaku perkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan bukanlah solusi bagi korban. 

Hal lebih penting: Ia menganggap hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban. 

“Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya,” ucapnya ketika mengutip ucapan UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet, dilansir dari Antara. 

Efek jera: Menurut Maidina, tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyatakan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera. Tak terkecuali, dalam kasus perkosaan. 

Dalam putusan ini, hakim menyatakan restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Padahal, restitusi semestinya diposisikan dalam diskursus hak korban, bukan penghukuman terhadap pelaku. 

“Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup,” tutur Maidina.

Dalam putusan sebelumnya, persoalannya justru ketika hukuman maksimal telah diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, maka hukuman lain tidak dapat dijatuhkan. Untuk mengatasi kekacauan ini, kata dia, semestinya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun. Khususnya, kekerasan seksual. Sebab, korban membutuhkan restitusi untuk mendukung pemulihannya. 

“ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban,” ujar Maidina. 

Fokus korban: Fokus utama aparat penegak hukum semestinya terhadap korban, bukan kepada pelaku. Saat ini pengadilan sudah memiliki pedoman mengadili perkara perempuan. Maka, semestinya harus mulai progresif dengan memikirkan kebutuhan korban. 

“Tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali,” ucapnya. 

Tuntutan hukuman mati: Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa dalam kasus Herry Wirawan. PT Bandung menjatuhkan pidana mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum di tingkat pertama. 

PT Bandung juga mengubah tanggung jawab kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban kepada pelaku. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah.

Baca Juga:

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati 

KPAI: Uang Restitusi Korban Pencabulan Herry Wirawan Sangat Kecil

Share: Hukuman Mati Herry Wirawan Dikritik, Dinilai Bukan Solusi