Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa kepolisian segera menahan delapan
tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit
Rencana Perangin Angin.
“Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan
teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan
ditahan,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, dikutip melalui
Antara pada Minggu (3/4/2022).
Datangi Komnas HAM: Taufan menerangkan, beberapa waktu lalu
tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara datang ke Komnas HAM.
Kedatangan tersebut untuk melakukan koordinasi dan menanyakan perihal
rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
Kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM memberitahu semua
rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda
setempat belum menahan delapan tersangka.
Sempat heran: Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena
pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah
berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami
situasi yang ada.
“Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini
peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek
hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin
jelas bertentangan. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus
itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” kata
Taufan.
Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut,
karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.
Ia mengatakan Komnas HAM saat ini masih akan menunggu
beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatera Utara
terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah
dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses
hukum tersebut.
Keterlibatan Oknum TNI: Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menemukan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin.
“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama,
pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK
Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (3/3/2022) dikutip dari Antara.
LPSK juga mendapatkan informasi keterlibatan anak bupati dan
orang-orang dari organisasi tertentu.
LPSK menyampaikan tiga poin pokok kepada Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) soal temuan kerangkeng
milik Bupati Langkat nonakfif itu.
LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para
korban tidak hanya berakhir sebatas konsumsi publik, tetapi peristiwa ini
seharusnya berujung pada proses hukum dan menindak siapa pun pelakunya.
Baca Juga