Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,
 menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber bernama Reza Arap dan sejumlah figur
 publik, pada Kamis (17/3/2022).
Status hukum: Pemeriksaan
 mereka sebagai saksi terkait tersangka Doni Salmanan, dalam kasus dugaan penipuan
 investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia,
 Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol, mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza
 Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Panggilan sih jam 10.00, tapi tidak tahu, mau datang jam
 berapa,” ucap Reinhard, dikutip Antara, Kamis (17/3/2022).
Daftar figur publik
 yang dipanggil : Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai
 keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.
Sementara itu, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba
 di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. 
Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim
 untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.
Cuit di Twitter: Reza
 sebelumnya menyatakan siap, memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah
 cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3/2022).
“Bareskrim tomorrow
 lfgggg,” cuit Reza.
Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief
 Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Tanggapan Arief: Kepada
 wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses
 penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan
 dan juga tidak tahu materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.
“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim, sebagai warga
 negara yang baik aku datang dengan senang hati, untuk membantu proses
 penyidikan,” kata Arief.
Keterlibatan dengan
 Doni: Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1
 miliar dari Doni Salmanan. Sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang
 miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan.
Selain itu, YouTuber Atta Halilintar pernah menerima kado
 berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45
 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
 
Tidak hanya itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan
 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal
 Rp10 miliar. (rfq)