Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap nominal aset Indra Kesuma atau Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp57,2 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya akan segera menyita aset tersanka kasus dugaan penipuan investasi melalui Binomo tersebut.
“Total aset yang akan disita ini diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar,” ujar Gatot, Jumat (11/3/2022).
Dua unit mobil: Menurutnya, saat ini sudah berhasil menyita beberapa aset milik crazy rich asal Medan itu. Beberapa di antaranya dua unit mobil mewah merk Ferrari dan Tesla.
Selain mobil, polisi juga sudah menyita dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. kemudian ada unit rumah di Medan. Polisi pun tengah melacak aset berupa lima mobil mewah dan dua jam tangan.
Gatot mengungkap penyidik telah menyita sembilan rekening milik Indra. Total aset yang disita sejauh ini mencapai Rp43,5 miliar.
“Jadi penyidik sudah menyita beberapa barang bukti dari saudara IK,” tambah dia.
Status tersangka: Indra Kenz saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Dugaan tersangka lain: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga ada tersangka lain dari perkara aplikasi Binomo. Hal itu ia ungkap usai menyebut digaan pemilik Binomo berada di Indonesia.
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan saat ini polisi sedang menelusuri dugaan tersangka baru dengan melakukan pendalaman melalui payment gateway alias saluran untuk pembayaran yang digunakan dalam transaksi Binomo.