Isu Terkini

Aturan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/ HO - Humas KAI Daop 9)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan kini penumpang kereta jarak jauh sudah tak perlu menunjukan hasil tes negatif covid-19, Rabu (9/3/2022). Namun, para penumpang tersebut wajib sudah mendapatkan dua atau tiga dosisi vaksin covid-19. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Joni dikutip Antara

Validasi data: Joni mengatakan untuk melakukan validasi data calon penumpang, pihaknya telah melakukan integrasi sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

Dengan integrasi tersebut data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI access, web KAI dan pada saat boarding. 

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya. 

Kapasitas kereta: Joni menuturkan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA kini menjadi maksimum alias 100 persen. Kendati demikian, Joni mengimbai pada para pengguna agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. 

KAI saat ini menggandeng Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. 

Syaratan naik kereta: Pertama pelanggan wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun boster. Kedua surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Aturan surat negatif covid-19 itu dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Joni. 

Sementara untuk pelanggan yang menggunakan kereta lokal dan aglomerasi wajib sudah menerima vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Semua pelanggan juga tak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Baca Juga:

Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Resmi Dihapus 

Naik Pesawat-KA Sudah Tak Wajib Antigen atau PCR 

Mulai Hari Ini Naik KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak

Share: Aturan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh