Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) Kejaksaan Agung telah
melakukan pemeriksaan terkait saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 40 saksi telah diperiksa sejak penyidikan
hingga 4 Maret 2022.
“40 saksi yang diperiksa, yaitu 18 saksi dari unsur
TNI, 16 saksi dari unsur Polri dan enam saksi dari unsur sipil,” kata
Ketut seperti dilansir Antara.
4 Ahli: Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan
pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium
Forensik dan Ahli Legal Audit.
Ia mengatakan, saat ini tim jaksa penyidik telah menggali
pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2
Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022.
“Dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer,” ucap Ketut.
Bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3
Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Menurut dia, penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat
bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan
pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014
disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
13 Kasus: Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus
pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat
yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul
DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah
dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud masih terus
dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003),
dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (JP)
Baca Juga