Keuangan

Moeldoko: Kalau Bisa Beli Tanah Seharusnya Mampu Bayar BPJS Kesehatan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai seharusnya tidak ada masalah ketika BPJS Kesehatan tanpa tunggakan iuran menjadi syarat jual beli tanah. 

Kalangan Mampu: Moeldoko yakin praktik jual beli tanah dilakukan oleh kalangan yang tergolong mampu. 

Oleh karena itu, dia menganggap syarat kepesertaan BPJS Kesehatan seharusnya tidak menjadi masalah.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko mengutip Antara. 

Syarat Hanya untuk Pembeli: Moeldoko menjelaskan bahwa syarat kesepertaan BPJS Kesehatan tanpa tunggakan hanya berlaku bagi orang yang ingin membeli suatu bidang tanah.

Ketentuan itu tidak berlaku bagi pihak yang ingin menjual tanah.

“Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” kata Moeldoko.

Selain itu, syarat BPJS Kesehatan pun hanya berlaku pada satu layanan saja, yakni hanya jual beli tanah. Tidak berlaku untuk praktik hibah atau perjanjian tanah lainnya.

Syarat BPJS Kesehatan: Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret mendatang. 

Diatur dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HR.02/153-400/II/2022. 

Syarat BPJS Kesehatan juga berlaku untuk ibadah Haji serta pembuatan STNK dan Surat izin mengemudi (SIM). 

BPJS sedang Merugi: Mengutip Antara, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia per 31 Januari 2022. 

Peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. 

Presiden Jokowi lantas mengeluarkan Instruksi (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini. (alg)

Baca juga:

​Aturan Baru, Mulai 1 Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah 

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Pertanahan Dinilai Sewenang-wenang 

Syarat BPJS untuk Haji, Beli Tanah dan SIM Perintah Jokowi

Share: Moeldoko: Kalau Bisa Beli Tanah Seharusnya Mampu Bayar BPJS Kesehatan