Badan Anti Doping Dunia (World Anti-Doping Agency atau WADA) secara resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Pencabutan sanksi itu diumumkan pada Jumat (4/2/2022).
“Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code,” demikian pernyataan resmi WADA, dalam laman resminya.
Sanksi WADA: Menurut WADA kedua negara yakni Indonesia dan Thailand telah memenuhi kewajiban, dan oleh karena itu sanksi yang dijatuhkan sebelumnya dicabut. Sekadar informasi, sebelumnya WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan.
Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional. Bahkan tim bulu tangkis putra yang sukses meraih Piala Thomas pertama sejak 19 tahun terakhir, juga tak bisa menyaksikan bendera nasional dikibarkan.
Awalnya sanksi ini diberlakukan selama setahun. Hal itu juga mengancam Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional.
Lengkapi persyaratan: Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia langsung berusaha melengkapi berbagai persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI.
Akhrinya Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan. Dengan pencabutan ini, Indonesia dipastikan bisa menggelar single event maupun multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli.
Sekadar informasi, dua negara lainnya yakni Korea Utara dan Rusia masih masuk dalam daftar penerima sanksi WADA.
Ganti Nama: Usai bebas dari sanksi WADA, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).
Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan sanksi yang dijatuhkan WADA telah menjadi pelajaran berharga bagi IADO untuk mentransformasi organisasi.
“Ini membuat mata kita terbuka tentang eksistensi anti-doping, yang mungkin apabila tidak ada kejadian ini (sanksi WADA) mungkin transformasi IADO belum tentu seperti ini, baik dari aspek legal, status hukum, dan pengakuan di dunia olahraga Tanah Air,” kata Musthofa di Kemenpora, Jumat (4/2/2022), dikutip dari Antara.
Dukungan pemerintah: Musthofa mengatakan IADO mulai melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola organisasi sehingga paradigma terhadap pengelolaan lembaga anti-doping nasional makin baik.
Dirinya juga mengapresiasi dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan olahraga dalam upaya menciptakan badan anti-doping yang bersih, profesional, modern, independen dan sesuai dengan Kode WADA.
“Kami terkesan dalam rapat terbatas bersama pak Menpora dan pak presiden, pak presiden memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan perubahan dan transformasi secara mendasar. Kami bahu-membahu dengan semua pihak termasuk anggota Komisi X DPR RI untuk melakukan perbaikan sehingga paradigma pengelolaan anti-doping memenuhi syarat WADA,” ucapnya.
Baca Juga:
Indonesia Diizinkan Gunakan Atribut Merah Putih meski Disanksi WADA
Kronologi Bendera Merah Putih Tak Berkibar Usai Indonesia Juara Thomas Cup
Bonus Juara Thomas Cup Rp10 Miliar Akhirnya Cair Setelah Sempat Dipertanyakan