Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dia juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka UU ITE: Adam Deni jadi tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi orang lain dan menyebarkannya di media sosial tanpa izin.
Dia diduga melanggar Pasal 48 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan yang diajukan seseorang berinisial SYD. Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi.
Ditahan polisi: Badan Reserse Kriminal Polri menahan Adam Deni untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (2/2/2022).
Penangkapan: Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa malam lalu (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia langsung dibawa untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian lalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengunggah atau menyebarkan dokumen pribadi milik orang lain di media sosial. Pasalnya, ada pasal pidana yang mengatur. (alg)
Baca juga:
Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Polisi
Respons Jerinx Usai Penangkapan Adam Deni Akibat Ilegal Akses
Jerinx SID Ditahan Kejaksaan 20 Hari Terkait Kasus Pengancaman