Covid-19

Jurus Jokowi Hadapi Covid: Aktifkan Telemedisin, Pasien OTG Isoman di Rumah Lima Hari

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Biro Pers Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa poin yang perlu dilakukan masyarakat dalam menghadapi lonjakan covid. Salah satunya mengaktifkan layanan telemedisin guna menekan beban faskes dalam melayani pasien. Jokowi juga meminta pasien covid tanpa gejala untuk isolasi mandiri selama lima hari.

Isoman: Jokowi meminta agar warga yang dinyatakan terinfeksi virus corona (Covid-19) dengan status tanpa gejala atau OTG tidak perlu mendatangi rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya untuk menjalani rawat inap. 

“Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isoman di rumah selama 5 hari,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jumat (28/1).

Telemedisin: Jokowi mengingatkan Omicron yang tak terlalu membahayakan. Karakteristik Omicron, jelas Jokowi, memiliki tingkat penularan yang cepat dan tidak berisiko pemberatan. Jokowi mengatakan pemerintah telah mengaktifkan layanan telemedisin yang ditujukan bagi pasien terpapar Covid-19 varian Omicron.

“Maka beban faskes dari puskesmas sampai rumah sakit bisa berkurang. Ini penting agar faskes kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif,” jelasnya.

Tingkatkan layanan: Kendati demikian, sambung Jokowi, pemerintah juga telah meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan. Hal ini dilakukan sembari melihat perkembangan covid di dunia global. Pemerintah, kata Jokowi, tentunya harus menyesuaikan pola penanganan kasus Omicron yang berbeda dari varian-varian sebelumnya. 

Kemenkes sebelumnya juga telah menetapkan edaran agar pasien dengan gejala ringan atau OTG tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isoman di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan. Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedicine yang dapat diakses secara gratis. 

Syarat pasien isoman yang dimaksud yakni, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca juga:

PDIP Sodorkan Ahok Kepala Ibu Kota Negara, PKS: Jangan Sosok Timbulkan Kegaduhan

Kapolda Papua Ungkap KKB Numbuk Telenggen Dalang Penembakan 3 Prajurit TNI

Polda Bantah Pembakaran Rumah Ibadah di Kerusuhan Maluku Tengah

Share: Jurus Jokowi Hadapi Covid: Aktifkan Telemedisin, Pasien OTG Isoman di Rumah Lima Hari