Adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura,
dinilai mempermudah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), untuk mengejar obligor dana yang melarikan
diri ke negeri singa.
Menetap di Singapura:
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald
Silaban, mengungkapkan, saat ini beberapa obligor pada menetap di Singapura.
Sehingga, hal ini dinilai mempersulit pihaknya untuk
mendalami perkara tersebut.
“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, maka dengan
perjanjian tersebut bisa kita selesaikan. Karena betul sekali, beberapa obligor
ini ada yang menetap di Singapura,” ucap Rionald seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).
Cegah korupsi lintas
negara: Diketahui, perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan
Singapura dilakukan, untuk mencegah tindak pidana yang bersifat lintas batas
negara, termasuk terkait kasus BLBI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, telah
menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan
Pemerintah Singapura.
Penandatangan tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk
mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Ganti kewarganegaraan:
Menurutnya, para obligor dana BLBI yang menetap di Singapura usai kerusuhan
1998, banyak yang mengganti kewarganegaraannya.
Hal tersebut yang menjadi salah satu kesulitan pemerintah untuk
mengusut kasus ini sampai tuntas.
Rionald menambahkan, melalui perjanjian ekstradisi ini,
pihaknya akan semakin mudah untuk mengejar obligor dana BLBI. Hal itu, demi
mereka dapat memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
Oleh sebab itu, Rionald memastikan pihaknya akan
memanfaatkan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini. Sehingga,
kasus penyelewengan dana BLBI dapat segera diselesaikan.
“Kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini menjadi salah
satu upaya Satgas BLBI, bisa menggunakan apa yang diberikan pemerintah yaitu ekstradisi
tersebut,” ungkapnya. (rfq)