Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda memastikan, saat ini belum menerima informasi soal adanya pelaporan Sejarawan Indonesia, Bonnie Triyana ke pihak kepolisian di negeri kincir angin tersebut.
Tahu dari media: Kabarnya, laporan polisi itu dilayangkan oleh Federasi Belanda-Indisch (FIN). Duta Besar (Dubes) RI di Belanda Mayerfas mengaku justru mengetahui adanya kabar Bonnie dilaporkan ke polisi karena opini tulisannya melalui media.
Kompas.com memberitakan, Bonnie dilaporkan secara hukum karena opininya mengenai periode “Bersiap” yang merupakan terminologi Belanda untuk menyebut masa Agresi Militer di Indonesia, memicu kontroversi.
“Kami sudah mengetahui tentang hal ini dari beberapa media dan lain-lain. Namun sampai saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak sini (pemerintah Belanda) kepada KBRI,” kata Mayerfas.
Komunikasi dengan Bonnie: Sementara itu, soal komunikasi antara KBRI dengan Bonnie sejauh ini hanya menyangkut persiapan pameran di Rijksmuseum, dengan kapasitasnya sebagai salah satu kurator tamu dari Indonesia.
“Sampai saat ini tidak ada komunikasi resmi kepada KBRI (soal laporan polisi),” pungkasnya.
Memicu kontroversi: Diketahui, opini Bonnie yang dimuat di situs NRC , ia meminta agar penggunaan istilah ‘Bersiap’ dalam terminologi Belanda yang merujuk pada masa Agersi Militer di Indonesia dihapuskan.
Dirinya mendesak dihapusnya kata “Bersiap” karena penggunaannya dianggap menggambarkan periode kekerasan di Indonesia selama era revolusi pada tahun 1945 hingga 1950 sebagai hal yang rasis.
Atas opini Bonnie yang dimuat di media setempat ini memicu kontroversi, hingga membuatnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Rijksmuseum dan otoritas negara Belanda pun memastikan kalau kata “Bersiap” tetap digunakan karena konteksnya tidak seperti yang disampaikan oleh Bonnie.
Ancaman satu tahun penjara: Dalam pemberitaan terpisah, CNN Indonesia melaporkan sejarawan Bonnie Triyana dilaporkan ke kepolisian Den Haag dan dijerat pasal penghinaan atau kebencian usai dipolisikan oleh organisasi yang mengatasnamakan diri Federatie Indische Nederlanders (FIN) di Belanda.
Ancaman hukuman pada pasal Article 137c Code Criminal Law yang dilaporkan kepada Bonnie ialah pidana penjara hingga satu tahun, atau denda EUR 1000 (sekitar Rp16,2 juta).
“Kami tidak akan mencabut laporan terhadap Bonnie. Bukan semata-mata permohonannya menghapus istilah ‘bersiap’ di pameran. Pernyataannya pada sebuah koran lokal merupakan pernyataan kriminal menurut hukum Belanda,” ujar Juru Bicara FIN, Michael Lentze. (zal)
Baca Juga:
Polemik ‘Bersiap’ yang Buat Sejarawan Bonnie Triyana Dilaporkan di Belanda
Di Balik Nama ‘Nusantara’, Antara Sejarah, Filosofi dan Luka Lama
Penemuan Rel Trem di Jakarta: Warisan Abad 19, Sistem Kereta Tertua