Polda Kalimantan Timur menetapkan M Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut Balikpapan. M Ali merupakan seorang sopir yang mengemudikan truk tronton yang menghantam sejumlah kendaraan dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi pagi tadi.
“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1) seperti dikutip dari Detik.
Pelanggaran: Polisi menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka.
“Truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar supirnya yang bandel,” kata Yusuf.
“Kondisi baik, sehat-sehat saja,” terangnya.
Masih diperiksa: Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap M Ali.
Tersangka sopir dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.
“Ancamannya 6 tahun penjara,” tutup Yusuf.
Truk muatan berat: Truk tronton merah yang dikemudikan Ali berangkat dari pulnya di Jalan Pulau Balang di KM 13 Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara pada pukul 05.00 Wita.
Truk beroda 10 dengan kapasitas angkut 21 ton itu bermuatan kontainer 20 feet, berisi kapur pembersih air seberat 20 ton. Adapun tujuan lokasi di Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Korban jiwa: Laporan awal kecelakaan itu mengakibatkan empat orang meninggal, satu orang kritis, empat orang luka berat dan 17 orang luka ringan. Para korban dievakuasi ke Rumah Sakit Khanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina.
Polisi mencatat dua mobil pribadi, satu angkot biru dan satu angkot merah, juga dua pikap, dan 14 motor rusak berat. Truk itu juga menabrak tiang lampu lalu lintas hingga roboh, dan meratakan pagar pembatas jalan sepanjang turunan itu.
Baca juga:
Penampakan Mobil Ringsek Ditabrak Truk Tronton dalam Kecelakaan di Balikpapan
Kisah Bocah Selamat dari Kecelakaan Maut Balikpapan, Ayah Kritis di RS