Seorang perempuan di Pakistan divonis mati usai melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dalam sebuah pesan di aplikasi whatsapp. Pengadilan Pakistan pada Rabu (18/1) waktu setempat menyebut sang perempuan terbukti melakukan penistaan agama.
Penghinaan: Aneeqa Ateeq, sang terpidana terbukti melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad dan juga salah satu istrinya. Vonis dibacakan oleh hakim Pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan Utara.
“Pesan serta karikatur yang dikirimkan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim,” ucap Hakim Pengadilan kota Rawalpindi, Adnan Mushtaq dalam putusannya, dilansir dari Aljazeera, Kamis (20/1).
Dalam serangkaian sidang, Aneeq justru mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020 tersebut.
Tak mengakui kesalahan: Ateeq justru meuding balik sang pelapor, Hasnat Farooq yang sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak “bersahabat” dengannya. Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.
Sementara itu, Farooq berpendapat bahwa terpidana membagikan materi yang diduga menghujat dan bahkan menolak untuk menghapusnya.
Kesempatan banding: Hukuman mati Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.
Di Pakistan, isu megenai penistaan agama tengah naik dan terus jadi isu yang sangat liar. Pemrintah setempat juga membuat undang-undang negara yang ketat dan hukuman keras terhadap pelanggar kehidupan keagamaan.
Al Jazeera mencatat, sejak 1990 awal, setidaknya 80 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan. Salah satu yang terbaru adalah tewasnya seorang manajer pabrik tekstil asal Sri Lanka, yang dipukuli sampai mati oleh massa dan tubuhnya dibakar di depan umum di kota timur Sialkot. Kejadian itu berlagsung pada Desember tahun lalu setelah dia dituduh melakukan penistaan.
Baca juga:
Penjelasan BSSN Benarkan Data Bank Indonesia Bocor
Data Bank Indonesia Diduga Bocor, Polri Jalin Komunikasi
Jadi Tersangka Narkoba, Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi ke BNN