Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini,
meminta agar dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mampu
membuktikan tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dialamatkan
kepada anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang
Pangarep.
Diketahui sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK
oleh Ubedilah atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana
pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran
hutan.
Bukan Imajinasi: Faldo mengatakan, masyarakat memang
memiliki hak untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi kepada KPK, sebagaimana
yang dilakukan Ubedilah.
Namun, ia mengingatkan saat menyampaikan laporan tersebut,
semestinya sudah mengantongi berbagai bukti yang menguatkan laporan tersebut.
Hal ini penting agar tak sekadar fitnah belaka.
“Jadi yang paling penting, setelah ini adalah
pembuktian atas pelaporan. Semoga bukan imajinasi semua,” ucapnya seperti
dikutip dari Antara, Minggu (16/1/2022).
Menahan Diri: Menurut Faldo, pihak Istana belum mau terlalu
responsif menghadapi adanya laporan Ubedilah terhadap dua anak presiden ke
lembaga antirasuah. Sebab, saat ini pemerintah tengah fokus pada penanganan
COVID-19 yang kasusnya, kini kembali mengalami peningkatan.
Ia mengharapkan supaya publik juga menahan diri untuk tak
mudah terpancing dengan isu ini, sebelum Ubedilah benar-benar bisa membuktikan
tuduhannya kepada anak Jokowi.
“Di fase-fase seperti sekarang, lebih baik sama-sama
menahan diri karena kira sedang berusaha keluar dari COVID dan Omicron sedang
meningkat. Kita juga punya persiapan banyak program acara tahun ini,”
ungkapnya.
Sikap Ubedilah: Sementara itu, Ubaedilah mengatakan saat ini
dirinya sedang menunggu tindak lanjut KPK terhadap laporan yang dibuatnya.
Meski demikian, ia mengakui sejak melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK banyak
mendapatkan perisakan di media sosial.
Akan tetapi, Ubedilah mengaku tak masalah dengan hal
ini. “Sejauh ini, laporan saya
ditanggapi oleh KPK dengan kooperatif dan profesional,” katanya.
Laporan Relawan: Di sisi lain, ia mengetahui adanya laporan
polisi yang dilayangkan Ikatan Aktivis
98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut
disampaikan kedua pihak ini karena menilai ada motif tertentu dari sikap
Ubedilah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Mereka menyebut kalau laporan Ubedilah itu merupakan
permintaan pihak tertentu dan mereka mengaku memiliki bukti. Ubaedilah pun tak
mempersoalkan adanya laporan polisi terhadapnya. Akan tetapi, ia mengaku heran
dengan alasan pelaporannya.
“Laporan ke saya sah-sah saja, silakan tapi menurut
saya kalau deliknya delik aduan, itu korban (relawan) yang melaporkan,
pertanyaannya ini korban apa dan siapa? Sehingga ada yang melaporkan pelapor,
padahal saya dijamin Undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga