Covid-19

Satgas Covid Hapus Larangan 14 Negara Masuk RI Demi Ekonomi

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fikri Yusuf

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut larangan kedatangan dari 14 negara masuk ke Indonesia. 

Sebelumnya, aturan itu dibuat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) varian Omicron. Namun, kini dicabut lagi. 

Larangan dicabut: Satgas Penanganan Covid-19 mencabut larangan masuk ke Indonesia dari 14 negara berdasarkan hasil rapat terbatas pada 10 Januari 2022. 

Saat ini ada aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Imbasnya, pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi warga negara asing dari seluruh negara. 

Demi ekonomi: Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan yang lama membuat pergerakan lintas negara jadi lebih sulit. 

Itu berdampak pada upaya pemerintah Indonesia yang ingin optimal dalam memulihkan perekonomian nasional. 

“Masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional” lanjut Wiku, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Aturan baru: Wiku mengatakan kebijakan penghapusan daftar 14 negara diiringi dengan aturan baru tentang penetapan kriteria WNA yang bisa masuk Indonesia.

Pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri selama 7 x 24 jam

14 Negara: Sebelumnya, pemerintah sempat melarang 14 negara masuk, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. 

Larangan itu ditetapkan demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron. (alg)

Baca juga:

Luhut: Puncak Kenaikan Kasus Omicron Awal Februari 

Daftar 10 Sekolah Jakarta Ditutup Akibat Penularan Covid-19

Prabowo Booster Pakai Vaksin Nusantara, Disuntik Langsung Terawan

Share: Satgas Covid Hapus Larangan 14 Negara Masuk RI Demi Ekonomi