Dua putra Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menanggapi laporan itu, Gibran yang juga merupakan Wali Kota Surakarta meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.
Relasi bisnis anak Presiden: Sebelumnya, pada Senin (10/1/2022) Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua putra presiden dilaporkan terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Awal mula kasus: Menurut Ubedilah, Kejadian tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
“Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya, dikutip dari Antara.
Suntikan modal perusahaan ventura: Ubedilah Badrun mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat,” katanya.
Pembelian saham Rp92 miliar: Menurut Ubedilah, anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp92 miliar.
“Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” katanya.
Respon Gibran: Menanggapi pelaporan dirinya ke KPK, Gibran meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.
“Dibuktikan dulu, kalau saya salah silakan ditangkap, gampang kan. Dibuktikan saya salah atau tidak. Salah yo detik ini ditangkap, tidak apa-apa,” kata Gibran.
Sudah komunikasi dengan Kaesang: Dirinya juga mengaku sudah mengkomunikasikan hal ini ke sang adik yang juga dilaporkan ke KPK, Kaesang Pangarep. Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.
“Sudah dikomunikasikan, laporan sudah masuk kan,” katanya.
Enggan laporkan balik: Gibran mengaku enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut.
“Lha kenapa laporan balik, itu kan sudah dilaporkan,” katanya.
Respon KPK: Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1/2022) mengatakan KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.
Baca Juga:
Teratas dalam Survei Pilkada Jateng, Ini Respons Gibran
PDIP Jawab Jagoan Pilgub DKI 2024: Stok Banyak, Bukan Cuma Gibran dan Risma
Sederet Fakta Jokowi-Gibran Didaulat Jadi Pemimpin dan Kepala Daerah Terpopuler Versi I2