Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 8 Agustus 2021. Kebijakan PPKM Level IV semula dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juli 2021.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai rencana perpanjangan PPKM Level 4. Namun, kebijakan perpanjangan itu diduga terkait dengan belum terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Diperpanjang usai rapat dengan pemerintah pusat
Sinyal perpanjangan PPKM Level 4 hingga 8 Agustus 2021 juga terpantau dari informasi yang disampaikan sejumlah daerah setelah melakukan Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali secara virtual. dengan pemerintah pusat pada Sabtu (24/7).
Dalam akun Instagram Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur misalnya, delapan daerah di Kaltim akan menerapkan PPKM Darurat Level 4 hingga 8 Agustus 2021.
“Awalnya tiga daerah berarti 30 persen, nah sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4,” sebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim, Jauhar Efendi.
Delapan daerah di Kaltim yang menerapkan PPK Level 4, yakni Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Panajam Paser Utara.
Tak hanya Kaltim, akun Instagram Pemprov Lampung juga memberi informasi yang sama perihal PPKM Level IV dilaksanakan hingga 8 Agustus 2020. Dinas Kominfotik Lampung menyampaikan ada 45 Kabupaten/Kota di 21 provinsi di Luar Jawa-Bali yang menjalankan kebijakan itu.
Pemprov Sulawasi Selatan juga melaporkan kemungkinan PPKM Level 4 diperpanjang. Ada empat wilayah yang bakal menerapkan kebijakan itu, yakni Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musirawas (Mura).
PPKM Level 4 tidak berbeda dengan PPK Darurat sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 22 tahun 2021. Pasalnya, kebijakan itu juga menerapkan berbagai pembatasan dalam PPKM Darurat. Misalnya, pemerintah menerapkan work from home (WFH) hingga 100 persen untuk sektor non-esensial. Pemerintah juga menutup mal, pusat perbelanjaan, hingga pusat perdagangan.
PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (20/07/2021), dikutip situs Sekretariat Kabinet RI.
Pada tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.