Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 kepada sebanyak 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12). Melalui remisi ini Negara mengklaim telah melakukan penghematan hingga Rp6,6 miliar.
Ditjenpas merinci, sebanyak 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Sementara itu sebanyak 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Ditjenpas memastikan remisi yang diberikan telah memenuhi syarat administratid dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).
Rika menjabarkan, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Jika dirinci dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
79 narapidana langsung bebas: Rika menjelaskan, dari total 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Sedangkan, jika berdasarkan persebaran wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, disusul oleh Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
Rika memaparkan bahwa seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Penghematan negara: Pemberian remisi ini diklaim dapat menghemat anggaran makan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rika mencatat, dari seluruh penerima remisi, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat nyaris berjumlah Rp6,6 miliar.
“Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama,” tambah Rika.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Adapun syarat pemberian remisi khusus yakni berkelakuan baik (dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik), serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Baca juga:
Pemerintah Bersyukur dan Pastikan Perayaan Ibadah Natal Berjalan Aman
Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Tiga Personel TNI Dipecat dan Jalani Proses Hukum
Kapolda Papua: Jokowi Bersedia Temui Para Separatis yang Sudah Sadar