Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu panik atau khawatir setelah varian Omicron covid-19 terdeteksi di Indonesia. Namun seluruh masyarakat dianjurkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama bagi pelaku perjalanan internasional.
Aturan karantina: “Dalam SE Satgas Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 telah terurai secara rinci bahwa pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara yang diantaranya 10 negara Afrika dan 1 negara Hong Kong itu diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari,” kata Suharyanto melalui Keterangan Pers: Perkembangan Pandemi COVID-19, Kamis (16/12/21) dipantau dari YouTube.
Sementara, Suharyanto menambahkan pelaku perjalanan internasional di luar negara Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina selama 10 hari.
Aturan bepergian: Suharyanto menyampaikan kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau membebankan para pelaku perjalanan internasional, namun sebagai bentuk waspada dan keamanan di Indonesia.
“Para pelaku perjalanan internasional diharapkan melakukan Swab PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ketika sampai di Indonesia, pada hari pertama para pelaku perjalanan wajib melakukan entry test,’ tegasnya.
Suharyanto mengatakan masyarakat jangan bepergian ke luar negeri apabila tidak dalam kondisi mendesak. Kecuali, para pelaku perjalanan internasional perlu ke luar negeri karena masalah kesehatan, kedukaan, dan dinas dapat ditoleransi, namun harus mematuhi protokol kesehatan.
Lokasi karantina darurat: Lebih lanjut, Suharyanto menginfokan pelaksanaan karantina darurat tersedia di Tower 7 Wisma Atlet yang baru dibuka dengan penambahan waktu karantina 7 hari menjadi 10 hari. Pemerintah juga sudah menyiapkan Rumah Sakit darurat COVID-19 Wisma Atlet khusus untuk karantina bagi WNI.
Selain itu, lokasi karantina bisa dijalankan di Rusun Nagrak, Cilincing. Ia mengatakan dua tempat tersebut bisa menampung sekitar 4 ribu lebih orang. Sehingga, menurutnya, beberapa hari kedepan akan ada penumpukkan satu titik ini dan segera bisa terurai sesuai ketentuan yang berlaku. (zal)
Baca Juga: