Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebesar rata-rata 12 persen pada tahun 2022. Aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja, hingga pengawasan barang kena cukai ilegal jadi alasannya.
Arahan Presiden: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ditetapkannya besaran kenaikan cukai rokok ini juga diputuskan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, berdasarkan RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.
Risiko Kesehatan: Sri Mulyani menyebutkan, konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak COVID-19 pada perokok.
“Sehingga aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja, mulai dari petani tembakau hingga pekerja di industri hasil tembakau, termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.
Tingkatkan Pengawasan: Kebijakan CHT, menururnya ditetapkan dalam aspek penerimaan negara karena dalam Undang-undang APBN penerimaan cukai 2022 mencapai Rp193 triliun yang merupakan hampir 10 persen dari total penerimaan negara.
Sedangkan, dari aspek pengawasan barang, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat bakal ada kecenderungan dari produksi rokok ilegal yang bisa meningkat dan perlu diwaspadai. Maka ia memastikan pemerintah bakal meningkatkan kewaspadaan.
Kategori Tarif: Adapun kategori tarif CHT tahun depan, lanjut Menkeu terbagi ke dalam tiga jenis. Kategori pertama adalah cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen, dan SKM golongan IIB 14,3 persen.
“Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen,” ucapnya.
Sementara itu, untuk cukai Sigaret Kretek Tangan golongan IA mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen dan SKT golongan III naik sebesar 4,5 persen. (zal)
Baca Juga: