Jurnalis Berita News Muhammad Asrul dijatuhi vonis penjara tiga bulan karena terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnalis asal Palopo, Sulawesi Selatan, tersebut sebelumnya dilaporkan Farid Judas Karim yang tidak terima atas artikel yang dibuatnya.
Dari laporan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa (23/11/2021) menyatakan Asrul sebagai terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Asrul dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo selama 1 tahun penjara, namun hakim meringankan tuntutan tersebut
Berawal dari Kritikan
Farid melaporkan Asrul karena artikel bersifat kritikan yang dimuat oleh Asrul. Adapun tiga artikel yang dipermasalahkan, yakni “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, dan “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”.
Perkara ini dinilai sebagai pasal pencemaran nama baik karena melibatkan nama anak Wali Kota Palopo terkait investigasi jurnalisme kasus korupsi pada Mei 2019. Kabarnya, Polisi juga sudah menerima laporan yang melibatkan Asrul pada 17 Desember 2019 dengan nomor LP: LPB/ 465/ XII/ 2019/ SPKT.
Lebih lanjut, Asrul dijemput saat berada di kediamannya pada 29 Januari 2020 siang dan ingin dibawa ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk diminta keterangan. Tanpa didampingi penasihat hukum Asrul datang dan ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, pada 30 Januari hingga 5 Maret 2020.
Setelah mendekam di tahanan selama 36 hari, Asrul berhasil keluar setelah ada rekomendasi dari Dewan Pers agar penyelesaian kasus ini lewat jalur sengketa pers. Setelah penahanan ditangguhkan, Arsul mulai menjalani sidang perdana atas berita yang ia tulis itu pada 16 Maret 2021 lalu di PN Palopo, Sulawesi Selatan.
Melanggar Kode Etik
Melansir dari rilis Lembaga Bantuan Hukum Makassar, majelis hakim menegaskan Berita News dengan badan hukum PT Aurora Media Utama telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers.
Majelis Hakim juga beranggapan Berita News tetap merupakan media yang diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan.
Kabarnya, Asrul belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Sertifikasi sama dengan verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik.
Majelis hakim mengakui kalau berita yang dipermasalahkan saat itu merupakan produk jurnalistik. Namun, mereka menilai berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, memuat hal yang cenderung menghakimi, dan tidak akurat.
Namun, Dewan Pers menilai ketiga tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik. Dewan Pers juga meminta Kepolisian untuk melakukan proses sengketa melalui Dewan Pers sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.
Relasi Kuasa UU ITE
Terkait kasus ini, Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Muhammad Arsyad berpendapat UU ITE memang seringkali disalahgunakan oleh para penguasa. Seperti yang dialami oleh Asrul, Arsyad heran mengapa ketika Asrul yang sebenarnya tinggal, diperiksa, dan ditahan di Makassar, tetapi dia harus menjalani sidang di Palopo.
Adapun Palopo sendiri merupakan “wilayah kekuasaan” dari pelapor, yang notabene merupakan anak dari Wali Kota yang menjabat sebagai kepala dinas di sana.
“Otomatis secara kekuasaan wilayah, pelapor atau Farid menguasainya. Sehingga, polisi dan pengadilan adalah mitra kerja dari pemerintah kota Palopo. Namun, kembali lagi terkait dugaan ini tidak ada yang tahu,” kata Arsyad kepada Asumsi.co, Rabu (24/11/2021).
Arsyad juga menyebut selama ini pasal ujaran kebencian kerap dijadikan sebagai senjata utama atau tameng bagi mereka yang anti kritik. Arsyad juga menilai pihak kepolisian dan hakim secara bebas mencantolkan pasal-pasal UU ITE yang belum ada kepastiannya.
Arsyad prihatin lantaran Asrul sempat diminta berhenti dari pekerjaannya selama proses wajib lapor dijalankan. Padahal Asrul harus menafkahi kedua anaknya. Untuk itu, Arysad menilai hukum seharusnya melihat dua masalah, yakni tindak kejahatan dan dampak sosial yang terjadi pada masyarakat.
“Asrul sudah dihukum lebih dari tiga kali. Padahal, apa yang dia lakukan adalah bentuk dari pekerjaannya sebagai jurnalis. Terutama, jurnalis merupakan ujung tombak demokrasi saat ini,” kata Arsyad.
Ranahnya Dewan Pers
Secara terpisah, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya turut prihatin soal kekeliruan tindak pidana Asrul. Sebelumnya, Berita News telah ditetapkan sebagai media yang berbadan hukum pers, namun dipertanyakan kenapa belum muncul di data situs Dewan Pers.
“Kami sampaikan data yang belum tercatat dalam situs Dewan Pers, tidak berarti media tersebut tidak legal sebagai perusahaan pers,” kata Agung kepada Asumsi.co, Kamis (25/11/2021).
Ia juga menegaskan kalau produk jurnalistik tidak bisa ditindak pidana secara general, serta merupakan ranahnya Dewan Pers. Berbeda hal jika berita atau informasi yang mengandung kritik muncul di media sosial, memang dapat dikenakan pasal UU ITE secara hukum general.
Walau begitu, Agung memverifikasi kalau artikel yang dimuat memang melanggar kode etik.
“Sekali lagi, kalau namanya etik sudah dipastikan sanksinya hukum pelanggaran etik. Sehingga, Dewan Pers tidak dalam posisi membela mana yang salah dan benar,” tegasnya.
Kualitas Demokrasi
Terpisah, Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Aziz Dumpa menilai proses pidana terhadap jurnalis tidak akan memperbaiki kualitas pers, malahan akan memperburuk kualitas demokrasi..
“Justru tindak pidana tersebut akan membungkam kemerdekaan pers, karena membuat jurnalis takut menulis berita, hal ini membahayakan demokrasi,” tegas Abdul kepada Asumsi.co.
Sementara itu, Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi melemparkan empat poin ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan. Pertama, vonis tiga bulan penjara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim menjadi preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.
Padahal, majelis hakim telah mengakui bahwa Berita News sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dikemas sebagai produk jurnalistik. Produk jurnalistik yang menjadi persoalan terkait pertanggungjawabannya ada di penanggungjawab media bukan melalui individunya langsung.
Mereka juga menilai produk jurnalistik tidak bisa dipidana. Hal itu beriringan dengan fungsi UU Pers dan mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Kedua, mereka mengecam putusan hakim terutama imbas pada UU ITE yang sedang direvisi karena kabarnya telah menelan banyak korban kriminal, termasuk jurnalis. Sehingga, pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya.
Ketiga, penerapan pasal yang ditampung oleh Kepolisian malah menimbulkan kesan relasi yang asimetrik. Terutama, bagi para penguasa yang menjadikan UU ITE sebagai tameng. Keempat, Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga: