Isu Terkini

Nama Anak 19 Kata Akhirnya Diganti, Kini Punya Akta Kelahiran

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Seorang anak di Tuban, Jawa Timur, dengan nama yang terdiri dari 19 kata, akhirnya berhasil mendapatkan akta kelahiran setelah orang tuanya setuju untuk mengganti nama yang terlalu panjang tersebut.

Permasalahan Utama: Pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisyiah memberi nama anak mereka, yang lahir pada Januari 2019, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, dengan nama panggilan Cordo.

Nama dengan 19 kata tersebut terdiri dari 132 huruf atau karakter, lebih banyak dari jumlah huruf yang dapat dicatat di akta kelahiran dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yaitu 55 huruf, termasuk spasi.

Imbauan Pemberian Nama: Kemendagri mengimbau kepada publik untuk tidak memberikan nama yang terlalu panjang bagi anak. Ini bertujuan untuk menghindari penulisan salah ketik dalam berkas administrasi, mengingat nama begitu krusial dalam dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu keluarga, ijazah, dan sebagainya.

Usaha Orang Tua: Sudah beberapa kali orang tua menghadap ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk menyurati Presiden Jokowi, demi mendapatkan akta kelahiran. Namun faktanya nama anak mereka sudah melebihi batas yang dapat diproses oleh sistem administrasi kependudukan.

Akhirnya Ganti Nama: Akta kelahiran kini dapat diberikan setelah kedua orang tua setuju untuk mengganti nama anaknya dari 19 kata menjadi hanya lima kata, melalui serangkaian komunikasi antara Dirjen Dukcapil dan pihak keluarga.

Baca Juga

Share: Nama Anak 19 Kata Akhirnya Diganti, Kini Punya Akta Kelahiran