Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat bersiap menyambut event balap roda dua bertaraf internasional, World Superbike (WSBK) dan Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) pada November ini. Walau begitu, gegap gempita penyelenggaraan rupanya masih menyisakan persoalan kesejahteraan, khususnya warga yang rumahnya terdampak akibat pembangunan sirkuit.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebetulnya telah menyatakan persoalan lahan yang menjadi kendala pembangunan Sirkuit Pertamina Mandalika Internasional telah diselesaikan sebelum acara World Superbike (WSBK) pada 19 hingga 21 November 2021 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Namun, faktanya warga setempat belum menerima ganti rugi atas pembangunan yang dilakukan di atas lahannya. Beberapa nama pemilik tanah yang sudah masuk dalam daftar untuk dibayar sebelum acara dimulai harus gigit jari, lantaran belum menerima ganti rugi yang dijanjikan.
Klaim Tak Sesuai Fakta
Acara WSBK dan MotoGP ini dinilai bisa menjadi peluang untuk lapangan pekerjaan dan masyarakat bisa bangkit dalam keterpurukan ekonomi di masa pandemi saat ini. Sebelum WSBK, Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) atau MotoGP Junior dilaksanakan pada Jumat (12/11/21) sebagai pemanasan.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim persoalan ini telah selesai saat mengunjungi Sirkuit Mandalika, Praya, Lombok sepekan sebelumnya. Bahkan, Kemenparekraf telah memberikan penghargaan kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Moh Iqbal dan pihak yang terlibat dalam pembangunan ini sejak tahun 2020.
Persoalan sengketa lahan ini juga sudah diklaim tuntas oleh Kapolda NTB sejak Juli 2020 hingga akhir tahun 2020 tim telah melakukan tindakan pendekatan secara humanis tanpa meninggalkan jejak sosial. Ia juga memberikan bukti nyata bahwa semua lintasan sirkuit telah jadi, meski ada tiga zona yang tersisa dan warga akan direlokasikan.
Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Terdapat masalah pembebasan lahan warga yang masih belum tuntas, membuat aksi protes dari warga yang tidak terima tanahnya digusur masih terjadi.
Bahkan, seperti diberitakan Kompas TV, salah satu pemilik tanah di Dusun Ujung, kawasan Sirkuit Mandalika berusaha menghalau alat berat yang akan meratakan tanah miliknya. Masih ada permasalahan dengan warga sekitar yang belum mencapai mufakat hingga saat ini.
Janji Jokowi
Sejumlah warga yang tanahnya masih bersengketa dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang kawasan Mandalika bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo, Jumat (12/11/2021). Jokowi sendiri sudah meresmikan Sirkuit Mandalika Lombok, bahkan turut mengaspal dengan motor balap modifikasi.
Seperti diberitakan Kompas.com, hal ini dilakukan warga setelah Presiden Jokowi mengikuti shalat Jumat di Masjid Nurul Bilad Mandalika.
Salah seorang warga Dusun Ebunut bernama Damar mengaku belum menerima pembayaran tanahnya seluas 28 are. Adapun Dusun Ebunut menjadi salah satu wilayah yang terdampak pembangunan sirkuit sepanjang 4,3 kilometer itu.
“Pak Presiden sendiri menjanjikan akan segera diselesaikan, beliau langsung berkomunikasi bersama Menteri BUMN Erick Thohir, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” kata Damar.
Jokowi sendiri telah berjanji bahwa pembayaran akan diselesaikan sebelum tanggal 19 November 2021.
“Ini masih ada 48 (are) Insya Allah secepatnya,” kata Jokowi usai keluar dari Masjid Nurul Bilad.
Disorot PBB
Sekadar informasi, pada Agustus lalu, terdapat 50 kepala keluarga yang bertahan di beberapa titik kawasan sirkuit. Mereka mengaku tidak mendapat akses keluar-masuk warga lantaran pagar di kawasan Sirkuit menghalangi akses.
Bahkan pada Maret lalu, PBB menuduh pemerintah Indonesia dan Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika melanggar HAM masyarakat lokal.
Dikutip dari BBC, Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa menyayangkan langkah PBB mempublikasi laporan berisi tuduhan pelanggaran HAM saat proses verifikasi pemerintah Indonesia masih berlangsung. PTRI menyebut hal itu sebagai politisasi “cerita sepihak”.
Dalam balasannya secara resmi, PTRI mengaku proyek KEK Mandalika memiliki tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah Lombok. PTRI mengklaim Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Majelis Adat Suku Sasak dan telah mendapat dukungan.
Balasan ini telah ditanggapi Pakar PBB bidang kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia, Olivier De Schutter. Menurutnya pokok permasalahan lahan di Mandalika bukan mengenai siapa yang memiliki surat legal atas tanah, karena sebagian besar memang dimiliki pemerintah Indonesia.
“Yang menjadi masalahnya, pembangunan sirkuit MotoGP dan hotel telah dimulai sebelum warga lokal direlokasi, dan bermukim di tempat yang layak. Tempat relokasi, Dusung Ngolang saat ini belum siap untuk menerima warga,” kata Olivier.
Olivier yang merupakan pakar utama yang menyusun laporan pelanggaran HAM, mengatakan kepada BBC melalui sambungan online dari Brusel, bahwa investigasi independen oleh konsultan lokal diperlukan untuk mengklarifikasi fakta dan memahami kekhawatiran warga lokal.
Sampai akhir 2022, dikhawatirkan warga akan terpaksa melanjutkan hidup apa adanya di tempat relokasi, dan kesulitan bermata pencaharian. Sekadar informasi pula, tahun 2022 sendiri Indonesia akan menjadi tuan rumah ajang yang lebih besar lagi, MotoGP yang juga digelar di Sirkuit Mandalika.
Baca Juga: