Pemerintah menyatakan karantina pelaku perjalanan internasional
 akan berubah menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Ketentuan itu akan
 segera dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19.
Kebijakan: Dikutip dari laman Kemenko Bidang
 Perekonomian, pelaksanaan karantina PPI diberlakukan selama tiga hari. Lama
 waktu karantina itu berlaku bagi PPI yang sudah menerima dua dosis vaksin dan
 dinyatakan negatif dalam tes PCR.
“Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional
 (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah
 memenuhi syarat, antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR
 negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina,” kutip
 siaran pers pada Selasa (2/11/2021).
Perjalanan dalam negeri: Pemerintah juga menyampaikan
 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1)
 bagi jika sudah divaksin dua kali. Sedangkan pelaku perjalanan yang baru divaksin
 1 kali menggunakan hasil tes PCR (H-3).
Pengawasan acara besar: Pemerintah menilai perlu
 pengawasan bersama terhadap sejumlah acara besar dalam waktu dekat, seperti Pekan
 Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua; World Superbike (WSBK) di Mandalika;
 Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di
 Bali; dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai
 pada awal Desember 2021.
Laporan lain: Realisasi Program PEN diklaim sudah 60
 persen atau sebesar Rp448 triliun dari pagu Program PEN sebesar Rp744 triliun.