Isu Terkini

Usul Capres-Cawapres Independen, LaNyalla Ingatkan Hak Konstitusi DPD

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud
Mattalitti, mengungkapkan pihaknya mengusulkan pasangan calon presiden dan
calon wakil presiden. Paslon yang diusulnya pun bisa berasal dari independen
alias non parpol.

Wacana Amandemen:
Dalam laporan Antara, LaNyalla
mengatakan, usulan ini disampaikan melalui gagasan perbaikan sistem tata negara,
terkait wacana amendemen ke-5 Konstitusi. Lewat usulan ini, kata dia, DPD bisa
mengajukan pasangan capres dan cawapres yang bukan berasal dari parpol.

Alasan:
Menurutnya, alasan gagasan ini perlu dikemukakan karena keinginan DPD sebagai
saluran aspirasi masyarakat, yang menginginkan hadirnya calon presiden dari
unsur non partai. Hal ini diungkapkan saat menjadi pembicara kunci di Institut
Agama Islam Negeri Pontianak baru-baru ini.

Hak DPD: LaNyalla
menilai, di dalam sejarah perjalanan lembaga legislatif, hak DPD untuk
mengajukan kandidat capres-cawapres terkesan hilang. “Ini adalah ‘kecelakaan
hukum’ yang harus dibenahi,” ucapnya.

Sebelum amandemen UUD 1945, kata dia, presiden dan wakil
presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan
Golongan. Maka, DPR maupun unsur utusan daerah dan utusan golongan, seperti
yang diwakilkan DPD, sama-sama berhak mengajukan calon kepala negara.

Hasil Survei:
Mantan Ketua PSSI ini pun mengungkit lahirnya DPD melalui Amendemen perubahan
ketiga, menggantikan utusan daerah. Oleh sebab itu, ia mengharapkan hak-hak DPD
menentukan tata kelembagaan di negeri ini, seperti mengajukan capres dan
cawapres tidak dikebiri.

Ia juga memaparkan, hasil survei Akar Rumput Strategic
Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu, menunjukkan 71,49% responden
menyatakan, calon presiden tidak harus kader partai.

Perjuangan Rakyat:
Politikus yang juga berprofesi sebagai pengusaha ini mengingatkan, kalau
Indonesia lahir bukan karena adanya partai politik, melainkan dari proses
perjuangan rakyat.

“Mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas
pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil
lainnya,” ucapnya.

Koreksi Tata Negara:
Berdasarkan konstitusi yang teruang dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, lanjut
LaNyalla menyebutkan, segala warga negara memiliki hak yang sama kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan, maka wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.

Catatan: Menurutnya
gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non partai politik
adalah hak konstitusional yang juga dimiliki DPD.

“Wacana Amendemen ke-5 harus kita jadikan momentum
untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan
bangsa ini, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” imbuh LaNyalla.

Share: Usul Capres-Cawapres Independen, LaNyalla Ingatkan Hak Konstitusi DPD