Isu Terkini

Satgas Covid-19 Tegaskan Tidak Ada Toleransi Waktu Karantina dari Luar Negeri

Antara — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Semua pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina sesuai waktu yang ditentukan pemerintah.

Peringatan: Dikutip dari Antara, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengatakan karantina dalam waktu tertentu untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

“Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Sonny.

Aturan: Sonny berkata pemerintah pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan, dari sebelumnya delapan hari.

Pengurangan waktu karantina diklaim sebagai bentuk penyesuaian kondisi. Sehingga, semua pihak harus menghormati dan mematuhi kebijakan tersebut.

Prihatin: Sonny menyesalkan ada pihak yang melanggar dan bekerjasama dengan aparat untuk lepas dari kewajiban. Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Ancaman pidana: Sonny mengingatkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina. Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram, yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

“Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta,” ujar Sonny.

Satgas karantina: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tidak memenuhi kewajiban karantinanya. Gagasan itu buntut dari kasus selebgram Rachel Vennya.

“Satgas ini untuk mengawasi mereka- mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifesnya biar nanti diawasi,” ujar Yusri

Baca Juga:

Share: Satgas Covid-19 Tegaskan Tidak Ada Toleransi Waktu Karantina dari Luar Negeri