Mabes Polri diminta untuk membuka kembali dan mengambil alih
kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Lembaga Bantuan Hukum Makassar menilai permintaan itu untuk mewujudkan keadilan
bagi korban.
Desakan: Dikutip dari Antara, LBH Makassar mendesak
Mabes Polri menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah
umur yang dihentikan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan pada tahun
2019 dan tahun 2020.
“Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses
perkara ini,” ucap tim penasihat para korban, Rezky Pratiwi.
Demi keadilan: Rezky menegaskan kejadian yang menimpa
anak-anak tersebut adalah tindak pidana. Sehingga, polisi diharapkan serius
untuk menangani kasus tersebut. Penghentian kasus melalui Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai prematur.
“Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali
lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di
Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti,
agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Temuan: LBH Makassar menyampaikan para anak mengakui
mendapat kekerasan seksual dari ayahnya, bahkan ada pelaku lain yang diduga melakukan
hal yang sama terhadap ketiga anak itu.
“Hasilnya, keterangan dari semua seragam dikatakan para anak
korban. Bahkan yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu dilakukan
kepada mereka,” ungkap Rezky.
Kejanggalan: LBH Makassar mencatat sejumlah kejanggalan
dalam proses penanganan kasus tersebut oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.
Misalnya, kasus dihentikan hanya dalam waktu dua bulan sejak pertama kali
dilaporkan. Kemudian, tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para
korban.
Bahkan para korban tidak didampingi ibunya saat diperiksa,
serta pengacara atau lembaga sosial lainnya. Pemeriksaan psikologi korban terlampau
singkat, hanya 15 menit. Ibu korban yang membuat laporan juga dinyatakan Wahab
atau mengalami gangguan kejiwaan.
“Padahal ada proses tahapan saat pemeriksaan kejiwaan pada
seseorang, tidak secara singkat disimpulkan,” kata Rezky.
Upaya lanjutan: LBH Makassar sudah melaporkan
persoalan itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPA. Bahkan, Komnas
Perempuan merekomendasikan untuk melanjutkan kasus ini kembali.
Respons polisi: Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan kasus
tersebut bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
“Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua
final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak
menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali,” kata Rusdi.
Laporan polisi: Pada 2019, RS melaporkan mantan suaminya
berinisial SA (43) ke polisi karena diduga mencabuli tiga anaknya sendiri, masing-masing
berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4). SA diketahui merupakan ASN di Luwu Timur.
Kasus ini pun kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan
publik, usai sebuah media menulis soal polemik penghentian kasus tersebut oleh
polisi.