Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal isu pemerintahan Presiden Joko Widodo anti-Islam dan melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Bantahan: Dikutip dari Antara, Mahfud menyatakan tuduhan bahwa pemerintah anti-Islam merupakan bentuk kebencian terhadap Islam atau Islamofobia. Dia mengaku, pemerintah justru berupaya memenuhi permintaan kaum muslim.
“Sekarang ini Islam semua (pada unsur-unsur pemerintah, red.) dan tidak ada politik anti-Islam, karena kebijakan-kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, kaum muslim dipenuhi semua sampai berlebihan,” tutur Mahfud saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini di Twitter.
Kebijakan pro Islam: Mahfud mencontohkan berbagai kebijakan yang mengakomodasi umat Islam di Indonesia, seperti membuat Undang-Undang Pesantren, Hari Santri Nasional, hingga Perpres (Peraturan Presiden) Dana Abadi untuk Pesantren yang nilainya triliunan rupiah.
Isu kriminalisasi ulama: Mahfud juga menegaskan tidak ada ulama yang dipenjara karena melakukan kegiatan keagamaan. Dia berkata beberapa ulama yang masuk bui memang karena terbukti bersalah melanggar aturan perundang-undangan. Namun, dia menambahkan jumlah ulama yang terjerat pidana cukup sedikit.
“Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan sesuatu kejahatan dipenjara. Sekarang siapa ulama yang dibegitukan? Tidak ada, kecuali yang memang kriminil (dia) memprovokasi, menyebarkan ujaran kebencian,” ujar Mahfud.