Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak mengakhiri polemik pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia mengatakan sudah ada solusi, yakni ketika Polri ingin merekrut mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Masuk Polri: Mahfud mengatakan rencana perekrutan 56 pegawai KPK oleh Polri merupakan solusi atas polemik selama ini.
“Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
Aturan: Sejauh ini, Presiden Jokowi sudah menyetujui jika mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. Menurut Mahfud itu sudah sesuai aturan.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 menyatakan bahwa presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian ASN. Tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1).
Selain itu, presiden juga mendelegasikan kepada institusi lain, termasuk Polri seperti diatur UU No.30 tahun 2014 Pasal 13 Ayat (5).
Ajakan: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat merekrut 56 pegawai KPK yang akan dipecat. Dia yakin pengalaman mereka bisa memperkuat Bareskrim Polri.
Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan direstui. Nantinya, jika para pegawai KPK mau menjadi ASN di Polri, mereka harus menjalani tes terlebih dahulu.