Isu Terkini

BKN: Pegawai Pecatan KPK Harus Tes ASN Lagi Sebelum Masuk Polri

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat harus mengikuti ujian terlebih dahulu jika ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri. 

Meski sudah ada permintaan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan harus mengikuti proses yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ujian: Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan 56 pegawai KPK berhak menjadi ASN di lingkungan Polri. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi. 

“Mereka kan warga negara yang berhak juga jadi ASN. Tapi tentu ada persyaratan dan regulasi yang mengatur. Ada ujian,” kata Bima saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (29/9). 

Diklat: Bima juga mengatakan para pegawai KPK harus menjalani pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu. 

“Tentu akan ada diklat yang mendahului,” kata dia.

Latar Belakang: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai yang akan dipecat KPK karena tak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi ASN.

Listyo menilai mereka punya pengalaman mumpuni, sehingga bisa memperkuat Bareskrim Polri. Listyo juga mengklaim telah mendapat restu Presiden Jokowi.

Share: BKN: Pegawai Pecatan KPK Harus Tes ASN Lagi Sebelum Masuk Polri