Isu Terkini

Mengkritik Rencana TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur Jelang 2024

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Kementerian Dalam Negeri diharapkan tidak menunjuk perwira tinggi TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah khususnya gubernur pada 2022 dan 2023 mendatang. 

Petinggi TNI dan Polri lebih baik dioptimalkan dalam tugas utamanya, yakni keamanan ketimbang diberi jabatan publik. Terlebih, ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang jika TNI mengisi jabatan publik.

Latar Belakang

Pada 2022 dan 2023 mendatang, bakal ada ratusan pemerintah daerah yang mengalami kekosongan kepemimpinan. Alasannya, kepala daerah yang habis masa jabatan belum ada penggantinya lantaran pilkada baru digelar serentak pada 2024 mendatang. 

Walhasil, pemerintah bakal menunjuk ratusan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut. Sebanyak 24 gubernur akan habis masa jabatannya. Jika dirinci, ada 7 pada 2022 dan 17 pada 2023 termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten. 

Fokus Jaga Keamanan 

Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Zaenal A Budiyono mengingatkan bahwa TNI dan Polri dibentuk untuk fokus di urusan pertahanan dan keamanan.Atas dasar itu, ia menilai TNI-Polri sebaiknya tidak diberikan jabatan sipil seperti penjabat kepala daerah. 

“Saat ini kita ketahui ancaman global sedang tinggi, termasuk ancaman terorisme mulai dari yang di Poso sampai Jepang menyebut negara kita sedang masuk rawan terjadi aksi teror,” kata dia. 

Dia juga menegaskan bahwa penjabat kepala daerah lebih baik dari kalangan sipil. Bukan TNI dan Polri. Pemerintah harus memprioritaskan sekretaris daerah untuk memimpin pemerintahan. 

Berpotensi Tabrak Aturan 

Penunjukkan TNI menjadi penjabat kepala daerah berpotensi menabrak aturan yang ada, terutama Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI menyatakan bahwa prajurit hanya bisa mengisi jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran. Hal itu tertuang dalam pasal 47 Ayat 1. 

Akan tetapi, ada aturan lain yang membolehkan perwira tinggi TNI mengisi jabatan sipil seperti penjabat gubernur, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjabat gubernur bisa berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pimpinan tinggi madya setara dengan perwira tinggi TNI. 

Mengenai Polri, sebenarnya juga ada pasal dalam UU Kepolisian yang melarang polisi mengisi jabatan sipil. Pada pasal 28 Ayat (3) dinyatakan bahwa anggota polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan kepolisian. 

Akan tetapi, di bagian penjelasan pasal tersebut, anggota polisi bisa menduduki jabatan di luar kepolisian jika mendapat penugasan dari Kapolri. 

Alih Status ASN 

Pengamat politik sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa TNI yang ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah harus melepas dinas kemiliterannya. Kemudian, beralih menjadi ASN. 

Alih status TNI jadi ASN ini bukan bersifat sementara, melainkan selamanya. Menurutnya, lebih baik mengambil langkah tersebut ketimbang menabrak aturan dan etika militer. 

“Jadi, ini seterusnya bukan bersifat sementara hanya saat dia menjabat. Sebenarnya TNI dan Polri ini berbeda memang saat jadi Pj Kepala Daerah. Kalau TNI harus alih status dan Polri memang tidak perlu,” ucap Khairul kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Jumat (24/9). 

Jika Kemendagri tetap ingin menunjuk anggota TNI atau Polri jadi pimpinan daerah, maka sebaiknya membuat peraturan khusus. Menurutnya itu perlu agar penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan yang besar, guna menghindari masalah yang berkaitan dengan netralitas selama memimpin. 

“Penjabat kepala daerah ini kan nyaris setara dengan kepala dareh definitif. Peranan politik mereka tidak bisa terhindarkan, padahal mereka membawa embel pangkat dan jabatan di institusinya,” kata dia.

Share: Mengkritik Rencana TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur Jelang 2024