Kelebihan kapasitas atau over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) belakangan menjadi perhatian publik. Tak lepas dari kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/21) lalu yang mengakibatkan 44 narapidana meninggal dunia.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan lapas tersebut diisi oleh narapidana dengan jumlah yang melebihi kapasitas hingga 400 persen. Korban jiwa begitu banyak disinyalir akibat lapas yang penuh sesak, sehingga narapidana sulit menyelamatkan diri.
Kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang seolah menyingkap tabir bahwa selama ini para narapidana tidak mendapatkan hak mereka, yakni ruang tahanan yang layak.
Total Napi dan Daya Tampung Lapas
Merujuk situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia saat ini ada sebanyak 267.115. Tersebar di seluruh lapas di wilayah Indonesia.
Jika dirinci, napi ada sebanyak 210.220, sementara tahanan 56.891. Napi adalah mereka yang telah divonis hukuman penjara, sementara tahanan merupakan orang yang masih menjalani proses hukum.
Jumlah 267.115 napi dan tahanan di Indonesia itu sudah melebih daya tampung lapas yang ada. Menurut situs Ditjenpas Kemenkumham, seluruh lapas Indonesia jika digabungkan hanya mampu menampung 135.561 orang. Dengan demikian, secara umum, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 97 persen.
Mayoritas Penjara Penuh
Masih menurut situs Ditjenpas Kemenkumham, lapas yang dikelola 30 kantor wilayah provinsi mengalami kelebihan kapasitas. Hanya tiga kanwil yang masih sesuai dengan kapasitas, yaitu Yogyakarta, Gorontalo dan Maluku Utara
Kelebihan kapasitas paling parah terjadi di Lapas Kanwil Kalimantan Timur yang mencapai 250 persen dari semestinya. Kanwil Kaltim memiliki 13 lapas. Jika ditotal, 13 lapas tersebut bisa menampung 3.586 orang. Namun, saat ini ada 12.542 orang tahanan serta narapidana di sana, sehingga melebihi kapasitas 250 persen.
Kanwil kedua yang mengalami kelebihan kapasitas terbanyak adalah Provinsi Riau. Memiliki 16 lapas dengan total daya tampung sebanyak 4.455. Akan tetapi, saat ini ada 13.761 tahanan dan napi yang menghuni lapas di Riau, sehingga melebihi kapasitas 209 persen.
Provinsi ketiga yang mengalami kelebihan kapasitas adalah Kanwil DKI Jakarta. Mempunyai 8 lapas dengan total daya tampung sebanyak 5.791. Namun, ada 17.608 penghuni lapas, sehingga mengakibatkan kelebihan kapasitas 204 persen.
Kategori Lapas
Apabila melihat tabel berdasarkan kategori lapas di situs ditjenpas.go.id, pembaca bisa menemukan kejanggalan yang lebih detail ketimbang level kanwil yang sebelumnya telah diuraikan.
Ada 50 lapas di seluruh Indonesia. Namun, hanya tiga lapas yang tidak melebihi kapasitas, yaitu Lapas Kelas II A Baubau di Kanwil Sulawesi Tenggara dan Lapas Kelas I Sukamiskin di Kanwil Jawa Barat serta Lapas Kelas I Nusakambangan. Sisa 47 lapas lainnya, melebihi daya tampung.
Lapas yang paling parah mengalami kelebihan kapasitas adalah Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau. Over capacity mencapai 811 persen pada tahun 2021. Lapas tersebut sebenarnya hanya bisa menampung 98 orang. Namun, saat ini ada 893 tahanan dan napi yang menghuni lapas itu.
Lapas Kelas II A Banjarmasin juga mengalami kelebihan kapasitas yang sangat tinggi, yakni mencapai 538 persen. Hanya bisa menampung 366, tetapi dihuni 2.335 napi dan tahanan.