Pengacara terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI Pusat sedang mempelajari UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebelum melaporkan korban MS ke kepolisian. Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena menyebut kliennya tidak terima identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan oleh MS.
Dugaan: Tegar menyebut MS dapat dipidanakan karena membuka identitas pribadi kliennya tanpa hak dan menyebarkannya. Terduga pelaku mengaku mengalami ‘cyber bullying’. Tindakan korban MS dinilai melanggar UU ITE.
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” ujar Tegar dikutip dari Antara.
Laporan: Tegas mengaku laporan balik terhadap korban MS akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM, atau lembaga lainnya.
Bantah: Tegar menyatakan tidak ada bukti kliennya melakukan pelecehan seksual hingga perbudakan terhadap MS. Dalam rilis, salah satu poin peristiwa menyebutkan terduga pelaku melecehkan MS dengan mendokumentasikan alat vital korban, sehingga mengakibatkan korban trauma.
“Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan). Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan,” kata Tegar.
Pemeriksaan: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. Polisi juga telah menetapkan pasar berlapis jika terduga pelaku terbukti bersalah.
Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.