Isu Terkini

Tidak Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke Penjara 12 Tahun

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Juliari akan segera dieksekusi ke penjara.

Status: Ali Fikri mengatakan status hukum Juliari telah berkekuatan hukum tetap lantaran tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.

“Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding,” tutur Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Sikap KPK: KPK juga tidak mengajukan banding. Diketahui, vonis 12 tahun penjara yang diberikan kepada Juliari lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa di sidang sebelumnya. 

Eksekusi: KPK akan segera melakukan eksekusi setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan.. 

Vonis: Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Juliari juga diwajibkan membayar Rp14,5 miliar dan akan ditambah hukuman 2 tahun penjara jika enggan membayar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.

Share: Tidak Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke Penjara 12 Tahun