Isu Terkini

KPK Tetapkan Suami Istri, Bupati Probolinggo dan Politisi NasDem Tersangka Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Admin — Asumsi.co

featured image
YouTube KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati
Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Fraksi NasDem Hasan
Aminuddin sebagai tersangka korupsi

Kasus: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan
telah terjadi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Puput dan Hasan diduga
mematok tarif Rp20 juta untuk setiap jabatan kepala desa. Keduanya juga meminta
upeti Rp5 juta dari setiap 1 hektar Tanah Kas Desa yang disewa.

Kronologi OTT: KPK menerima informasi akan adanya
rencana pemberian suap kepada Hasan dan Puput terkait pencalonan kepala desa di
beberapa wilayah di Probolinggo, Senin (30/8). KPK menyita uang Rp362,5 juta
dan sejumlah dokumen dalam OTT tersebut.

KPK juga menetapkan 20 tersangka lain setelah melakukan
pengembangan, di antaranya merupakan camat Krejengan dan Paiton. Tersangka lain
merupakan ASN.

Ancaman: Puput dan Hasan selaku penerima suap
disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a
atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.

Share: KPK Tetapkan Suami Istri, Bupati Probolinggo dan Politisi NasDem Tersangka Jual Beli Jabatan Kepala Desa