Dewan Pengawas KPK menyatakan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan sejumlah hukuman pasca mengeluarkan keputusan itu.
Pelanggaran: Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Tumpak dalam keterangan pers, Senin (30/8).
Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipertanyakan Urgensinya
Kasus: Lili diketahui memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Lili juga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial untuk pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Sanksi: Tumpak menyatakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Sekedar informasi, gaji pokok Lili Pintauli adalah Rp4,6 juta. Jadi, gaji yang dipotong hanya Rp1,8 juta per bulan. Sementara tunjangan-tunjangan lain untuk jabatannya yang totalnya hampir Rp108 juta tidak dipotong.