Personel band I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jerinx diketahui baru saja menghirup udara bebes usai mendekam dipenjara karena kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
Status: Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti: Polisi diketahui telah menyita ponsel milik Jerinx dan istrinya Nora Alexandra sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Pemeriksaan Jerinx dilakukan di Bali. Adapun laporan dibuat di Jakarta.
Apa ancaman Jerinx: Adam melapor kepada polisi telah diancam oleh Jerinx. Dia menyebut Jerinx mengancam usai menuduh dirinya telah membuat akun Instagram milik Jerinx hilang. Perseteruan antara Jerinx dan Adam bermula dari pernyataan Jerinx soal artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19. Melansir Tempo, salah satu bentuk ancaman Jerinx adalah akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Pasal yang disangkakan: Adam melaporkan Jerinx atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Riwayat hukum: Jerinx sempat mendekam di penjara 10 bulan karena menuding IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Drummer band Superman Is Dead itu memang aktif bersuara lewat media sosial. Selain soal Covid-19, ia aktif dalam perlawanan terhadap reklamasi Teluk Benoa lewat tagar #BaliTolakReklamasi.