DJ Dinar Candy melakukan aksi protes dengan pakai bikini di pinggir jalan. Aksi protes tersebut dilakukan Dinar Candy karena merasa stres akibat PPKM Level 4 diperpanjang. Atas aksinya itu, Dinar Candy diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan berusia 28 tahun itu dijerat pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Merespons hal itu: LBH Jakarta menyampaikan bahwa tidak sepatutnya Dinar Candy dipenjarakan. Sebab, aksi Dinar Candy harus dilihat sebagai bentuk protes, karena hampir semua warga di Indonesia mengalami kegalauan atas kebijakan PPKM diperpanjang.
Protes tidak bisa pisahkan dari pemerintah yang tidak serius menangani pandemi Covid-19. Maka dari itu, kepolisian tidak bisa menegaskan latar belakang kenapa aksi tersebut terjadi.
Baca Juga: Kenapa Kominfo Demen Banget Blokir Situs? | Asumsi
“Maka aksi DC harus dimaknai sebagai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, karena alasan aksinya adalah protes terhadap kebijakan PPKM. Jelas karena DC membawa papan yang bertuliskan, ‘Saya stres karena PPKM diperpanjang.’ Memakai bikini itu tidak dapat dijadikan dasar menjerat DC dengan UU Pornografi,” ucap pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen kepada Asumsi.co, Jumat (6/8/2021).
Bunyi pasal 4 UU Pornografi:
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Aksi DC masuk unsur mana?
“Jika memakai bikini dianggap sebagai ‘ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan’, itu akan sangat berbahaya. Sebab, ke depan negara akan mengatur cara berpakaian warga, sehingga yang tidak sesuai akan akan dikriminalisasi. Lama-lama penjara bisa penuh. Sebaiknya, kepolisian menghentikan kasus ini, karena menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak pidana,” tegas Teo.
Dihubungi terpisah, peneliti ICJR juga mengkritik proses hukum terhadap Dinar Candy. Menurut peneliti ICJR Meidina Rahmawati, pengamanan terhadap DC dan adiknya adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang.
“Penjeratan DC dengan UU Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,” ujar Meidina kepada Asumsi.co.
Baca Juga: Viral Warga Adukan Tayangan Bola Voli Putri Olimpiade ke KPI Karena Dinilai Vulgar | Asumsi
Apabila menggunakan bikini termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Sebab, semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini, dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan serta kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh DC harus dilihat sebagai bentuk protes, dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan menampilkan ketelanjangan atau pornografi.
“Atas hal tersebut ICJR menyerukan kepolisian untuk lebih berfokus pada kasus-kasus yang lebih penting, terutama dalam kondisi pandemi. Di mana masyarakat membutuhkan pengertian dari pemerintah, bukan pemidanaan semata. ICJR juga menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi, karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi,” jelasnya.
Pengacara Dinar Candy, Acong Latief, mengatakan, bahwa kliennya melakukan aksi protes dengan busana bikini itu ditujukan terhadap pemerintah, karena telah memperpanjang kebijakan PPKM, bukan untuk aksi pornografi. Busana bikini merupakan bagian daripada gaya hidup Dinar Candy sebagai DJ dan figur publik.
“Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa pakai jas segala macam, dan dia kan DJ, jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia. Sehingga, apa yang disampaikan tidak ada motif lain selain menyampaikan aspirasi terhadap perpanjangan PPKM ini, dampak yang dia rasakan,” imbuh Acong.